Janferdi Purba SH,MH & Partners didirikan sejak Oktober 2018 dan menangani perkara-perkara pekara Perdata dan Pidana. Kami mempunnyai Team yang solid dibidangnya masing-masing sehingga dalam penanganan perkara dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam mendampingi, mewakili Klien dalam permasalahan perkara yang dihadapi Klien.

Janferdi Purba SH,MH & Partners memberikan layanan Hukum kepada Corporate/Perusahaan yang membutuhkan Jasa Hukum Retainer Lawyer Maupun Jasa Hukum Tidak Tetap dalam menangani perkara perusahaan.  Yang didapatkan Didapatkan dalam Retainer Lawyer adalah pendapat Hukum,Pendampingan Hukum,memastikan Legalitas Perusahaan, Litigasi, legal audit atau legal due diligence,sehingga dalam kebutuhan biaya Klien cukup hemat.

Kami membuka Lebar bagi Pencari Keadilan yang tidak mampu secara Finansial untuk membela kepentingan Hukumnya yang sedang menghadapi permasalahnan Hukum berdasarkan

Pasal 22 ayat UU 18 Thun 2003 tentang Advokat:

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.